Manusia dan Keadilan
MANUSIA Manusia pada hakekatnya merupakan mahluk
sosial yang tidak bisa hidup individualis atau hidup sendiri-sendiri
,sebagai mahluk sosial yang berkumpul dan menetap tentunya manusia akan saling
berinteraksi terhadap sesamanya. Dan selain saling berinteraksi dengan
sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan lingkungan alam dimana
dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan berada dilingkungan yang
berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus menerus dapat menimbulkan
kebiasaan dalam lingkungan masyarakat
Banyak teori yang mengemukakan bahwa manusia terdiri dari
beberapa aliran sifat/kebiasaan diantaranya:
1.
Aliran materialisme : aliran ini mempunyai pemikiran bahwa materi atau zat
merupakan satu-satunya kenyataan dan semua peristiwa terjadi karena proses
material ini, sementara manusia juga dianggap juga ditentukan oleh
proses-proses material ini dan menganggap bahwa materi itu primer...
2.
Aliran idealisme : menurut paham idealisme bahwa yang sesungguhnya nyata adalah
ruh, mental atau jiwa. Alam semesta ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak
ada manusia yang punya kecerdasan dan kesadaran atas keberadaanya materi apapun
ada karena diindra dan dipersepsikan oleh otak manusia Waktu dan sejarah baru
ada karena adanya gambaran mental hasil pemikiran manusia.
3.
Aliran realisme klasik adalah aliran yang memandang realitas adalah sebagai
dualitas. Aliran realisme memandang dunia ini mempunyai hakikat realitas yang
terdiri dari dunia fisik dan dunia rohani.
4. Aliran teologis membedakan
manusia dari makhluk lain karena hubungannya dengan tuhan. Saat ini di
Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit
sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang
yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang. Bahkan
Kejagung dan Mahkamah Agung yang seharusnya aktif menegakkan keadilan,
ternyata hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor,
keluar 'bersih''.
Di zaman sekarang
banyak orang yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain,
“asal ada uang semua masalah bisa teratasi” kata-kata itu sudah tidak asing
lagi kita dengar di Negara kita sebagai contoh kasus yang terjadi pada pencuri
buah cokelat : Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya
tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga
mempunyai prinsip kemanusiaan.
Masak nenek-nenek
kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman
Nenek Minah tentang hukum, sedangkan para koruptor yang memakan uang rakyat
bermilyar-milyar dapat berkeliaran dengan bebas, jika ada yang tertangkap
paling hanya dikenai hukuman 5 tahun saja itupun dengan fasilitas penjara yang
mewah, sungguh Negara kita memang sangat memperhatinkan. Untuk para penegak hukum
saya sangat berharap agar supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi
untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia.
Masih banyak
kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Oleh karena itu perlu adanya reformasi
hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada
tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara
berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi
yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek
kemanusiaan agar kedepan keadilan di Indonesia jadi lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar