Manusia dan Keadilan
A.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam
ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian
yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti
ketidak adilan.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak
pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. ...Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Berdasarkan kesadaran
etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban...
, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
B.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
a.
Keadilan
Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagibagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas
dan urusan yang tidak cocok baginya. Keadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi
kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when
equals are treated equally) Sebagai contoh: Afan bekerja 20 tahun dan budi
bekerja 10 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Afan dan Beni, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Afan
menerima Rp.200.000,-maka Beni harus menerima Rp. 100.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Afan dan
Beni sama, juster hal tersebut tidak adil.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
C.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujurjuga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti
bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak
sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh
yang jujur adalah lebih baik daripada oarang pandai yang lacung. Barang
siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji
dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima
bel;as kasihan Tuhan.
D.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang
paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
0 komentar:
Posting Komentar