Laman

Rabu, 25 April 2012

Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan 

A.    PENGERTIAN KEADILAN  

      Keadilan  menurut  Aristoteles  adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung  ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.    
     Menurut  pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang  antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut  hak dan menjalankan kewajiban. ...Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan  bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. 
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban...
, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.  Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

B.     BERBAGAI MACAM KEADILAN 

a.      Keadilan Legal atau keadilan Moral 
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat  dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagibagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Keadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan. 
b.     Keadilan Distributif 
Aristoles  berpendapat bahwa  keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Afan bekerja 20 tahun dan budi bekerja 10 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Afan dan Beni, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Afan menerima Rp.200.000,-maka Beni harus menerima Rp. 100.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Afan dan Beni sama, juster hal tersebut tidak adil.
c.      Keadilan Komutatif 
     Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. 

C.       KEJUJURAN               

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.Sedang kenyataan yang ada  itu adalah kenyataan yang  benar-benar ada. Jujurjuga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu  dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur adalah  lebih baik daripada oarang pandai yang lacung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur  katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima bel;as kasihan Tuhan.

D.      KECURANGAN 

Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang  diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari  hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Template by Suck My Lolly - Background Image by TotallySevere.com